header-img

Pelaksanaan Rapid Test Antigen Di Rest Area 260b Banjaratma

27 Desember 2020
Pelaksanaan Rapid Test Antigen Di Rest Area 260b Banjaratma

Pada libur Natal 2020 dan jelang Tahun Baru 2021, Pemerintah Kabupaten Brebes bersama dengan Dinas Kabupaten Brebes, Polres Brebes dan Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes menggelar pemeriksaan Rapid Test Antigen untuk para pemudik di Rest Area 260B Banjaratma. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.  Pemeriksaan Rapid Test Antigen dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2021. Setiap pemudik yang memasuki Rest Area 260B Banjaratma akan diperiksa kelengkapan surat perjalanan oleh petugas gabungan Polres Brebes dan Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes dan apabila ditemukan pemudik yang belum membawa surat hasil Rapid Test Antigen maka pemudik diarahkan untuk melakukan Rapid Test Antigen yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Pemudik dapat melakukan Rapid Test Antigen tanpa dipungut biaya dan bisa mendapatkan surat hasil pemeriksaan yang merupakan salah satu surat yang harus dibawa saat perjalanan ke luar kota atau daerah. Kelengkapan surat perjalanan harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Menteri Perhubungan No.20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).




SUMBER