Jenis Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor
- Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Kendaraan Bermotor dan melampirkan persyaratan uji di Loket Pendaftaran
- Pemohon membayar biaya berupa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Setelah persyaratan dipenuhi, pemohon diberi Lembar Hasil Pemeriksaan(LHP) untuk selanjutnya diserahkan kepada Penguji
- Pemohon membawa serta kendaraannya masuk ke gedung pengujian sesuai antrian Pengujian Kendaraan Bermotor dan mengikuti arahan dari Penguji
- Sebelum melewati beberapa alat uji, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Pra-Uji meliputi pemeriksaan visual dan identitas kendaraan. Prosedur bagi pemohon saat Pra-Uji adalah
- Menyalakan lampu utama jauh dan dekat, lampu sein kanan dan kiri, serta lampu rem
- Membunyikan klakson
- Menghidupkan tuas penghapus kaca depan
- Pemeriksaan Teknis emisi gas buang pada alat uji CO/HC Analyzer untuk kendaraan dengan bahan bakar bensin atau Diesel Smoke Meter untuk kendaraan dengan bahan bakar solar. Prosedur bagi pemohon saat Pemeriksaan Teknis emisi gas buang adalah
- Untuk kendaraan dengan bahan bakar bensin, nyalakan mesin pada putaran iddle atau stasioner
- Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar, tekan pedal gas pada RPM 3000
- Pemeriksaan Teknis pada alat uji Head Light Tester untuk menentukan intensitas cahaya dan penyimpangan arah lampu. Prosedur bagi pemohon saat Pemeriksaan Teknis Head Light Tester adalah
- Posisikan kendaraan pada jarak 1 meter dari alat uji
- Nyalakan lampu utama jauh
- Nyalakan lampu utama dekat
- Saat Pemeriksaan Teknis pada alat uji Side Slip Tester, kendaraan akan diperiksa kincup roda depannya. Prosedur bagi pemohon saat Pemeriksaan Teknis Side Slip Tester adalah pemohon menjalankan kendaraan melewati papan Side Slip dengan tangan melepas roda kemudi pada kecepatan 5km/jam
- Pemeriksaan Teknis pada alat uji Axle Load Meter, berfungsi untuk menimbang berat kendaraan. Prosedur bagi pemohon saat Pemeriksaan Teknis Axle Load Meter adalah pemohon memposisikan tiap sumbu kendaraan pada papan Axle Load
- Pemeriksaan Teknis pada alat uji Brake Tester, pada alat ini yang diperiksa adalah efisiensi rem utama dan rem parkir kendaraan. Prosedur bagi pemohon saat Pemeriksaan Teknis Brake Tester adalah pemohon memposisikan tiap sumbu kendaraan pada alat uji dengan tuas persneling netral dan menekan pedal rem sejenak kemudian melepasnya
- Pemeriksaan Teknis pada alat uji Speedometer Tester untuk mengukur keakuratan penunjukan speedometer kendaraan. Saat Pemeriksaan Teknis Speedometer Tester, pemohon hanya memposisikan penggerak roda pada alat uji
- Setelah melalui tahapan–tahapan tersebut, oleh penguji dilakukan penilaian mengenai lulus atau tidaknya kendaraan bermotor yang diperiksa
- Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji, pemohon melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu dan kembali lagi untuk melakukan uji ulang
- Bagi kendaraan yang telah lulus uji, pemohon akan diberi bukti lulus uji berupa smart card, sertifikat data teknis kendaraan, dan stiker berhologram